PPDB ONLINE DI SEMUA
SMP NEGERI DI KEBUMEN 2018.2019
SMP NEGERI DI KEBUMEN 2018.2019
Berdasarkan Permendikbud nomor 14 tahun 2018 tentang Penerimaan PPDB TK-SD-SMP-SMA-SMK atau bentuk lain yang sederajat, serta rapat kordinasi Disdik Kabupaten Kebumen dengan Kepala SMP Negeri tanggal 4 Juni 2018 dan ditindaklanjuti dengan Rakord ke-2 tanggal 6 Juni 2018 kemudian disusul dengan MoU pihak TelKoM, maka diambil kesepakatan bahwa PeLaksanaan PPDB untuk SMP Negeri dilaksanakan secara Online, dan untuk SMP swasta dilaksanakan secara Offline.
Adapun Jadwalnya meliputi :
1. PPDB online : 25 - 30 Juni 2018
2. Penyusunan peringkat/analisis : 2 Juli 2018
3. Pengumuman : 3 Juli 2018
4. Daftar ulang : 4-7 Juli 2018
Secara umum dari semua jenjang sebagai berikut :
sesuai Surat Edaran Bupati Kebumen nomor 421/1364.1 dan Peraturan Kadisdik Kab.Kebumen tentang Juklak PPDB online, khusus untuk SMP NEGERI-- dilaksanakan jalur Online dan menggunakan system zonasi.
A.
Persyaratan
1.
Telah lulus SD/MI/Paket A;
2.
Memiliki SHUS/M
atau SHUS/M Sementara, atau Surat Keterangan sejenis;
3.
Berusia setinggi -
tingginya 15 (lima belas) tahun pada tanggal 16 Juli 2018 atau pada awal tahun ajaran baru;
4.
Lulusan Tahun Pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018.
B.
Ketentuan Pendaftaran
Calon peserta didik baru wajib:
1.
Menyerahkan Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran;
2.
Menyerahkan satu lembar fotocopy Ijazah jenjang sebelumnya yang telah dilegalisasi dengan menunjukkan Ijazah asli dan menyerahkan SHUS/M Asli atau SHUS/M Sementara yang asli;
3.
Menyerahkan Surat Keterangan/Dokumen
pendukung penambahan Nilai Bakat
dan Prestasi bagi yang memiliki;
4.
Menyerahkan satu lembar fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi oleh Kepala Desa/Lurah setempat bagi penduduk Kabupaten Kebumen.
5.
Menyerahkan fotocopy akta kelahiran
atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan
dilegalisir oleh kepala desa/lurah setempat sesuai dengan domisili calon
peserta didik;
6.
Pengajuan pendaftaran dilakukan secara daring
(online) melalui situs www.kebumen.siap-ppdb.com pada waktu yang telah ditentukan, kecuali bagi calon peserta didik baru
asal sekolah luar daerah dan lulusan Tahun
Pelajaran 2017/2018 yang memiliki
penambahan nilai prestasi;
a.
Pengajuan
pendaftaran daring (online) dapat dilakukan mandiri oleh calon peserta
didik atau datang langsung ke sekolah tujuan.
b.
Pengajuan pendaftaran daring (online)secara mandiri oleh calon peserta didik dapat
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1)
Calon peserta didik baru membuka situs PPDB
Online Kabupaten Kebumen (www.kebumen.siap-ppdb.com);
2)
Calon peserta didik baru mengisi formulir
pengajuan pendaftaran online;
3)
Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti
pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran;
4)
Calon peserta didik baru menandatangani dan
kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
c.
Mekanisme pengajuan pendaftaran daring (online) dengan datang langsung ke sekolah dengan
prosedur sebagai berikut :
1)
Calon peserta didik baru datang langsung ke
sekolah dengan membawa berkas, kemudian panitia sekolah membantu calon peserta
didik baru melakukan pengajuan pendaftaran online melalui situs PPDB Daring (Online) Kabupaten Kebumen pada laman www.kebumen.siap-ppdb.com;
2)
Panitia sekolah mencetak tanda bukti
pengajuan daring (online) yang
memuat kode pendaftaran dan menyerahkan ke calon peserta didik baru;
3)
Calon peserta didik baru menandatangani dan
kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
7. Calon peserta didik baru SMP
yang telah melakukan pengajuan
pendaftaran secara daring (online), wajib melakukan Verifikasi Pendaftaran di salah satu sekolah yang menjadi pilihan
dengan menyerahkan
kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut butir 2 (dua)
dan
butir 3 (tiga);
8.
Calon peserta didik
baru yang telah melakukan Verifikasi Pendaftaran akan mendapatkan Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran yang merupakan bukti sah sebagai peserta PPDB sistem daring (Online).
a. Calon peserta didik
baru menyerahkan berkas dan tanda bukti pengajuan pendaftaran daring (online)yang sudah ditanda tangani ke panitia sekolah;
b. Panitia sekolah
melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
c. Panitia sekolah
mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani
panitia dan calon peserta didik baru;
d. Panitia sekolah akan
melakukan verifikasi terhadap dokumen tambahan nilai prestasi;
e. Tanda bukti verfikasi
pendaftaran diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh
panitia sekolah.
9.
Khusus calon peserta didik baru asal sekolah luar Daerah dan lulusan Tahun
Pelajaran 2017/2018 yang memiliki penambahan nilai prestasi sebagaimana dimaksud butir 3 (tiga), sebelum melakukan verifikasi Pendaftaran terlebih dahulu wajib melakukan pengajuan pendaftaran sekaligus pendataan nilai prestasi di Dinas
Pendidikan mulai tanggal 21 Juni 2018 sampai dengan 26 Juni 2018.
10. Pengajuan berkas pendaftaran
sekaligus
pendataan nilai prestasi di salah satu sekolah pilihan sebagaimana tersebut pada angka 7 (tujuh) dilaksanakan
dengan menyerahkan
persyaratan :
a.
Formulir Pendataan yang telah diisi;
b.
Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi;
c. SHUS/M Sementara Asli;
d. Fotocopy Kartu Keluarga bagi penduduk Daerah dilegalisasi lurah;
e. Setiap calon peserta didik baru
hanya memiliki satu kali kesempatan melakukan
verifikasi pendaftaran;
f.
Setiap calon
peserta didik baru
yang
telah
melakukan verifikasi pendaftaran,
kemudian melakukan undur diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh sekolah yang mengikuti PPDB sistem Daring (Online).
C.
Pemilihan Sekolah Tujuan
Pemilihan sekolah tujuan masuk SMP:
1. Setiap calon peserta didik baru dapat memilih 2 (dua) sekolah;
2. Calon peserta didik yang
telah
mendaftar ke SMP dan
masih
lolos
seleksi sementara di salah satu SMP, tidak dapat mendaftar lagi ke SMP lainnya;
3. Calon peserta didik baru dianggap undur diri dari sistem PPDB secara Daring (Online) apabila melakukan pencabutan berkas pendaftaran;
4. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah yang dipilih saat seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran;
5. Calon
peserta didik baru yang sudah melakukan pencabutan berkas pendaftaran secara
otomatis tidak dapat melakukan pendaftaran PPDB Daring (Online) lagi.
D.
Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru
Kuota calon peserta didik baru yang mendaftar di Daerah diatur sebagai
berikut:
a.
Calon peserta didik baru penduduk
dalam daerah zonasi mendapat kuota minimal
90% dari
daya
tampung keseluruhan SMP dengan
perincian
masing-masing sekolah terlampir;
b.
Calon peserta didik baru penduduk
luar daerah mendapat kuota maksimal 5% (lima persen) dari
daya tampung
keseluruhan
SMP
dengan perincian masing-masing sekolah terlampir;
c.
Calon peserta
didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus
meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana
alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan
peserta didik yang diterima;
d.
Dalam hal di
luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus sebagaimana disebut pada
huruf c tidak ada, maka kuota dapat dialihkan pada jalur dalam zona
sesuai ketentuan pada huruf a.
E.
Tata Cara Seleksi Calon Peserta Didik Baru
1.
Seleksi masuk SMP berdasarkan
nilai
yang tertera pada
SHUS/M atau Kesetaraan Paket A bagi calon peserta didik SMP asal sekolah/PKBM dari dalam
Kabupaten Kebumen dan penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki, dengan urutan dari nilai
tertinggi sampai dengan yang terendah sesuai dengan daya tampung sekolah yang
bersangkutan dan kuota yang ditetapkan;
2.
Calon peserta didik baru bukan penduduk Daerah dapat diterima di suatu sekolah jika memiliki nilai SHUS/M dan penambahan nilai prestasi (jika ada) lebih
tinggi dan atau
sama dengan nilai SHUS/M dan penambahan nilai
prestasi (jika ada) dari calon peserta didik baru penduduk Daerah yang terendah;
3.
Apabila terdapat kesamaan nilai hasil seleksi, maka penentuan peringkat didasarkan
urutan prioritas sebagai berikut:
a. Urutan pilihan sekolah,
jika urutan pilihan sekolah sama
maka menggunakan
perbandingan nilai pada US/M atau UN setiap mata ajaran yang tercantum pada
SHUS/M atau SHUN;
b. Perbandingan nilai pada US/M atau UN setiap mata ajaran yang tercantum pada
SHUS/M yang lebih besar dengan urutan sebagai berikut:
Masuk SMP:
1) Bahasa Indonesia;
2) Matematika,
3) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
c. Jika setiap mata pelajaran nilainya sama sebagaimana tersebut pada huruf b, maka
menggunakan dasar domisili calon peserta didik baru dengan memprioritaskan penduduk Daerah;
4.
Di dalam PPDB sistem Daring (Online)
tidak ada cadangan.
F.
Penambahan Nilai
1.
Seleksi calon
peserta didik kelas VII ( tujuh ) SMP/SMPLB/MTs dilakukan berdasarkan peringkat
jumlah Nilai Ujian Sekolah/Surat Tanda Lulus Program paket A untuk Mata
Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, atau telah lulus
dengan memiliki SHUS/STL, dengan mempertimbangkan bakat olahraga, bakat seni,
prestasi di bidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang
lainnya;
2.
Bonus kejuaraan
a.
Bidang akademis (
OSN, KIR, Lomba Mapel dan peserta didik berprestasi, dan lain-lain.)
b.
Bonus nilai
prestasi diberikan untuk prestasi yang diperoleh pada event yang
diselenggarakan sebagai upaya peningkatan potensi siswa, dan dalam upaya
pembinaan kesiswaan yang linier dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau lembaga/instansi lain yang menerapkan
standar penilaian baku dalam penyelenggaraannya.
c.
Bidang Olahraga,
meliputi : OOSN, atletik, angkat besi, senam ritmik dan artistik, renang, bola
volley, bola basket, bulu tangkis, panahan, tae kwon do, judo, tenis meja,
tinju, gulat, balap sepeda, dayung, karate, kempo, sepak takraw, sepak bola,
wushu, layar, ski air dan pencak silat, dan lain-lain.
d.
Bidang kesenian
meliputi : FLS2N, seni tari, seni suara, seni lukis, MTQ, seni
pedalangan, seni baca puisi, geguritan, macapat,
karawitan, dan lain-lain.
e.
Bidang keterampilan meliputi pramuka, PMR, dan lain-lain.
3.
Kejuaraan
sebagaimana tersebut pada ayat (2) pada Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten
baik perorangan maupun beregu (kelompok) sebagai juara diberi bonus nilai sebagai berikut :
Keterangan :
a.
Kejuaraan dari
negara sahabat/asing nilainya sama dengan juara I tingkat nasional.
b. Apabila calon peserta didik baru memiliki lebih dari satu prestasi yang sejenis atau berbeda, maka pemberian penghargaan ditentukan pada salah satu
prestasi
yang
tertinggi atau yang diminati oleh calon peserta didik baru;
c.
Prestasi tersebut
diatas dapat diakui apabila dicapai calon peserta didik selama kurun waktu 3
(tiga) tahun terakhir.
d.
Penyelenggara
kejuaraan adalah instansi atau organisasi yang berkompeten.
e.
Bagi yang
memiliki sertifikat/piagam, pada saat mendaftarkan harus melampirkan foto copy
dan menunjukkan sertifikat/piagam asli.
f.
Semua jenis
sertifikat/piagam penghargaan diluar ketentuan tersebut diatas tidak
diperhitungkan.
G.
PENGUMUMAN HASIL
PPDB SECARA DARING (ONLINE)
Pengumuman hasil seleksi PPDB
dilaksanakan secara terbuka melalui internet, SMS, dan di sekolah, yang
ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat.
H.
LAPOR DIRI
1.
Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib
lapor diri di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan
mengisi format lapor diri serta menyerahkan nomor ujian nasional;
2.
Calon peserta didik baru telah melakukan lapor diri
diberikan tanda bukti lapor diri.
Demikianlah sekilas info utk PPDB online di Kabupaten Kebumen
untuk lebih jelas -- hubungi sekolah tujuan..
Komentar
Posting Komentar