PPDB OnlinE

PPDB ONLINE DI SEMUA 
SMP NEGERI DI KEBUMEN 2018.2019


Berdasarkan Permendikbud nomor 14 tahun 2018 tentang Penerimaan PPDB TK-SD-SMP-SMA-SMK atau bentuk lain yang sederajat, serta rapat kordinasi Disdik Kabupaten Kebumen dengan Kepala SMP Negeri tanggal 4 Juni 2018 dan ditindaklanjuti dengan Rakord ke-2 tanggal 6 Juni 2018 kemudian disusul dengan MoU pihak TelKoM, maka diambil kesepakatan bahwa PeLaksanaan PPDB untuk SMP Negeri dilaksanakan secara Online, dan untuk SMP swasta dilaksanakan secara Offline.
Adapun Jadwalnya meliputi :
1. PPDB online : 25 - 30 Juni 2018
2. Penyusunan peringkat/analisis : 2  Juli 2018
3. Pengumuman : 3 Juli 2018
4. Daftar ulang : 4-7 Juli 2018

Secara umum dari semua jenjang sebagai berikut :

sesuai Surat Edaran Bupati Kebumen nomor 421/1364.1 dan Peraturan Kadisdik Kab.Kebumen tentang Juklak PPDB online, khusus untuk SMP NEGERI-- dilaksanakan jalur Online dan menggunakan system zonasi.


A.    Persyaratan

1.     Telah lulus SD/MI/Paket A;

2.     Memiliki SHUS/M atau SHUS/M Sementara, atau Surat Keterangan sejenis;

3.     Berusia setinggi - tingginya 15 (lima belas) tahun pada tanggal 16 Juli 2018 atau pada awal tahun ajaran baru;

4.     Lulusan Tahun Pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018.


B.    Ketentuan Pendaftaran

Calon peserta didik baru wajib:

1.     Menyerahkan Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran;

2.     Menyerahkan satu lembar fotocopy Ijazah jenjang sebelumnya  yang telah dilegalisasi dengan menunjukkan  Ijazah asli dan menyerahkan SHUS/M Asli atau SHUS/M Sementara yang asli;

3.     Menyerahkan Surat Keterangan/Dokumen pendukung penambahan Nilai Bakat dan Prestasi bagi yang memiliki;

4.     Menyerahkan satu lembar fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi oleh Kepala Desa/Lurah setempat bagi penduduk Kabupaten Kebumen.

5.     Menyerahkan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh kepala desa/lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;



6.     Pengajuan pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui situs www.kebumen.siap-ppdb.com pada waktu yang telah ditentukan, kecuali bagi calon peserta didik baru asal sekolah luar daerah dan lulusan Tahun Pelajaran 2017/2018 yang memiliki penambahan nilai prestasi;

a.       Pengajuan pendaftaran daring (online) dapat dilakukan mandiri oleh calon peserta didik atau datang langsung ke sekolah tujuan.

b.       Pengajuan pendaftaran daring (online)secara mandiri oleh calon peserta didik dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

1)     Calon peserta didik baru membuka situs PPDB Online Kabupaten Kebumen (www.kebumen.siap-ppdb.com);

2)     Calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran online;

3)     Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran;

4)     Calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.

c.      Mekanisme pengajuan pendaftaran daring (online) dengan datang langsung ke sekolah dengan prosedur sebagai berikut :

1)     Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah dengan membawa berkas, kemudian panitia sekolah membantu calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran online melalui situs PPDB Daring (Online)  Kabupaten Kebumen pada laman www.kebumen.siap-ppdb.com;

2)     Panitia sekolah mencetak tanda bukti pengajuan daring (online)  yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan ke calon peserta didik baru;

3)     Calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran. 

7.     Calon peserta didik baru SMP yang telah melakukan pengajuan pendaftaran secara daring (online), wajib melakukan Verifikasi  Pendaftaran  di salah satu sekolah yang menjadi pilihan dengan menyerahkan  kelengkapan  dokumen sebagaimana tersebut butir 2 (dua) dan butir 3 (tiga);

8.     Calon peserta didik baru yang telah melakukan Verifikasi  Pendaftaran akan mendapatkan Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran yang merupakan bukti sah sebagai peserta PPDB sistem daring (Online).

a.  Calon peserta didik baru menyerahkan berkas dan tanda bukti pengajuan pendaftaran daring (online)yang sudah ditanda tangani ke panitia sekolah;

b.  Panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;

c.  Panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru;

d.  Panitia sekolah akan melakukan verifikasi terhadap dokumen tambahan nilai prestasi;

e.  Tanda bukti verfikasi pendaftaran diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah.

9.     Khusus calon peserta didik baru asal sekolah luar Daerah dan lulusan Tahun Pelajaran 2017/2018 yang memiliki penambahan nilai prestasi sebagaimana dimaksud butir 3 (tiga), sebelum melakukan verifikasi Pendaftaran terlebih dahulu wajib melakukan pengajuan pendaftaran sekaligus pendataan nilai prestasi di Dinas Pendidikan mulai tanggal 21 Juni 2018 sampai dengan 26 Juni 2018.

10.  Pengajuan berkas pendaftaran sekaligus pendataan nilai prestasi di salah satu sekolah pilihan sebagaimana tersebut pada angka 7 (tujuh) dilaksanakan dengan menyerahkan persyaratan :

a.     Formulir Pendataan yang telah diisi;

b.     Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi;

c.  SHUS/M Sementara Asli;

d.  Fotocopy Kartu Keluarga bagi penduduk Daerah dilegalisasi lurah;

e.  Setiap calon peserta didik baru hanya  memiliki  satu  kali kesempatan  melakukan verifikasi pendaftaran;

f.   Setiap  calon  peserta  didik  baru  yang  telah  melakukan  verifikasi  pendaftaran, kemudian melakukan undur diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh sekolah yang mengikuti PPDB sistem Daring (Online).



C.    Pemilihan Sekolah Tujuan

Pemilihan sekolah tujuan masuk SMP:

1.     Setiap calon peserta didik baru dapat memilih 2 (dua) sekolah;

2.     Calon  peserta  didik  yang  telah  mendaftar  ke  SMP  dan  masih  lolos  seleksi sementara di salah satu SMP, tidak dapat mendaftar lagi ke SMP lainnya;

3.     Calon peserta didik baru dianggap undur diri dari sistem PPDB secara Daring (Online) apabila melakukan pencabutan berkas pendaftaran;

4.     Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah yang dipilih saat seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran;

5.     Calon peserta didik baru yang sudah melakukan pencabutan berkas pendaftaran secara otomatis tidak dapat melakukan pendaftaran PPDB Daring (Online) lagi.



D.    Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru

Kuota calon peserta didik baru yang mendaftar di Daerah diatur sebagai berikut:

a.     Calon peserta didik baru penduduk dalam daerah zonasi mendapat kuota minimal 90% dari  daya  tampung  keseluruhan  SMP  dengan  perincian  masing-masing sekolah terlampir;

b.     Calon peserta didik baru penduduk luar daerah mendapat kuota maksimal 5% (lima persen) dari  daya  tampung  keseluruhan  SMP  dengan perincian masing-masing sekolah terlampir;

c.      Calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;

d.     Dalam hal di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus sebagaimana disebut pada huruf c tidak ada, maka kuota dapat dialihkan pada jalur dalam zona sesuai ketentuan pada huruf a.

E.    Tata Cara Seleksi Calon Peserta Didik Baru

1.     Seleksi  masuk  SMP  berdasarkan  nilai  yang  tertera  pada  SHUS/M atau Kesetaraan Paket A bagi calon peserta didik SMP asal sekolah/PKBM dari dalam Kabupaten Kebumen dan  penambahan nilai prestasi bagi yang  memiliki, dengan urutan dari nilai tertinggi sampai dengan  yang terendah sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan;

2.     Calon peserta didik baru bukan penduduk Daerah dapat diterima di suatu sekolah jika memiliki nilai SHUS/M dan penambahan nilai prestasi (jika ada) lebih tinggi dan atau  sama dengan nilai SHUS/M dan penambahan nilai prestasi (jika ada) dari calon peserta didik baru penduduk Daerah yang terendah;

3.     Apabila terdapat kesamaan nilai hasil seleksi, maka penentuan peringkat didasarkan urutan prioritas sebagai berikut:

a.  Urutan pilihan  sekolah,  jika urutan pilihan  sekolah sama  maka  menggunakan perbandingan nilai pada US/M atau UN setiap mata ajaran yang tercantum pada SHUS/M atau SHUN;

b.  Perbandingan nilai pada US/M atau UN setiap mata ajaran yang tercantum pada SHUS/M yang lebih besar dengan urutan sebagai berikut:

 Masuk SMP:

1)    Bahasa Indonesia;

2)    Matematika,

3)    Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

c.  Jika setiap mata pelajaran nilainya sama sebagaimana tersebut pada huruf b, maka menggunakan dasar domisili calon peserta didik baru dengan memprioritaskan penduduk Daerah;

4.     Di dalam PPDB sistem Daring (Online) tidak ada cadangan.

F.    Penambahan Nilai

1.     Seleksi calon peserta didik kelas VII ( tujuh ) SMP/SMPLB/MTs dilakukan berdasarkan peringkat jumlah Nilai Ujian Sekolah/Surat Tanda Lulus Program paket A untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, atau telah lulus dengan memiliki SHUS/STL, dengan mempertimbangkan bakat olahraga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang lainnya;

2.     Bonus kejuaraan

a.     Bidang akademis ( OSN, KIR, Lomba Mapel dan peserta didik berprestasi, dan lain-lain.)

b.     Bonus nilai prestasi diberikan untuk prestasi yang diperoleh pada event yang diselenggarakan sebagai upaya peningkatan potensi siswa, dan dalam upaya pembinaan kesiswaan yang linier dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau lembaga/instansi lain yang menerapkan standar penilaian baku dalam penyelenggaraannya.

c.     Bidang Olahraga, meliputi : OOSN, atletik, angkat besi, senam ritmik dan artistik, renang, bola volley, bola basket, bulu tangkis, panahan, tae kwon do, judo, tenis meja, tinju, gulat, balap sepeda, dayung, karate, kempo, sepak takraw, sepak bola, wushu, layar, ski air dan pencak silat, dan lain-lain.

d.     Bidang kesenian meliputi : FLS2N, seni tari, seni suara, seni lukis, MTQ, seni pedalangan, seni baca puisi, geguritan, macapat, karawitan, dan lain-lain.

e.     Bidang keterampilan meliputi  pramuka, PMR, dan lain-lain.

3.     Kejuaraan sebagaimana tersebut pada ayat (2) pada Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten baik perorangan maupun beregu (kelompok) sebagai juara  diberi bonus nilai sebagai berikut :

Keterangan :

a.    Kejuaraan dari negara sahabat/asing nilainya sama dengan juara I tingkat nasional.

b.   Apabila calon peserta didik baru memiliki lebih dari satu prestasi yang sejenis atau berbeda,  maka  pemberian  penghargaan  ditentukan  pada  salah  satu  prestasi  yang tertinggi atau yang diminati oleh calon peserta didik baru;

c.    Prestasi tersebut diatas dapat diakui apabila dicapai calon peserta didik selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

d.   Penyelenggara kejuaraan adalah instansi atau organisasi yang berkompeten.

e.    Bagi yang memiliki sertifikat/piagam, pada saat mendaftarkan harus melampirkan foto copy dan menunjukkan sertifikat/piagam asli.

f.     Semua jenis sertifikat/piagam penghargaan diluar ketentuan tersebut diatas tidak diperhitungkan.


G.    PENGUMUMAN HASIL PPDB SECARA DARING (ONLINE)

Pengumuman hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui internet, SMS, dan di sekolah, yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat.



H.    LAPOR DIRI

1.     Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib lapor diri di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan mengisi format lapor diri serta menyerahkan nomor ujian nasional;

2.     Calon peserta didik baru telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor diri.


Demikianlah sekilas info utk PPDB online di Kabupaten Kebumen

untuk lebih jelas -- hubungi sekolah tujuan..



Komentar